For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2024

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Hasil Perikanan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Permen KKP 33/2024 · Permen KKP No. 33 Tahun 2024 · Permen KKP Nomor 33 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2024Publication Date:12 Desember 2024
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePengeluaran Hasil Perikanan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date27 Desember 2024
Publication Date12 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2019 tentang Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengeluaran hasil perikanan dari wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan perdagangan internasional, teknologi, sistem perkarantinaan ikan, serta perubahan organisasi dan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. Peraturan ini menetapkan bahwa hasil perikanan yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia harus dilengkapi dengan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP), kecuali untuk barang bawaan penumpang dan/atau pelintas batas. SMKHP dipersyaratkan untuk hasil perikanan konsumsi dan nonkonsumsi. Untuk memperoleh SMKHP, pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui aplikasi resmi Kementerian, dengan menginput data dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Kepala Badan kemudian melakukan evaluasi administrasi dan teknis terhadap permohonan tersebut. SMKHP berlaku untuk satu kali pengeluaran dan harus disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan melalui SINSW. Perubahan terhadap SMKHP dapat diajukan untuk perubahan alat angkut, penerima di negara yang sama, dan/atau penurunan volume.

(-)

(-)