Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengeluaran hasil perikanan dari wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan perdagangan internasional, teknologi, sistem perkarantinaan ikan, serta perubahan organisasi dan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. Peraturan ini menetapkan bahwa hasil perikanan yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia harus dilengkapi dengan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP), kecuali untuk barang bawaan penumpang dan/atau pelintas batas. SMKHP dipersyaratkan untuk hasil perikanan konsumsi dan nonkonsumsi. Untuk memperoleh SMKHP, pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui aplikasi resmi Kementerian, dengan menginput data dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Kepala Badan kemudian melakukan evaluasi administrasi dan teknis terhadap permohonan tersebut. SMKHP berlaku untuk satu kali pengeluaran dan harus disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan melalui SINSW. Perubahan terhadap SMKHP dapat diajukan untuk perubahan alat angkut, penerima di negara yang sama, dan/atau penurunan volume.