For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.32/MEN/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.32/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Jenis, Penerbitan dan Bentuk Dokumen Tindakan Karantina Ikan

Also known as: Permen KKP PER.32/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.32/MEN/2012

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2013Publication Date:27 Desember 2012
Kelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.28/MEN/2008 tentang Bentuk dan Jenis Serta Tata Cara Penerbitan Dokumen Tindakan Karantina Ikan. 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/MEN/2008 tentang Kewenangan Penerbitan, Format, dan Pemeriksaan Sertifikat Kesehatan di Bidang Karantina Ikan dan Sertifikat Kesehatan di Bidang Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, yang terkait dengan kewenangan penerbitan, format, dan pemeriksaan sertifikat kesehatan di bidang karantina ikan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang jenis, penerbitan, dan bentuk dokumen tindakan karantina ikan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan adanya perubahan organisasi karantina ikan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meninjau kembali dan mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.28/MEN/2008. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis dokumen tindakan karantina ikan, yang terdiri dari Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan, Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik, Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan dan Produk Perikanan, dan beberapa jenis surat lainnya terkait tindakan karantina. 2. Prosedur penerbitan setiap jenis dokumen tindakan karantina ikan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi untuk penerbitan setiap dokumen. 3. Pihak yang berwenang menerbitkan dokumen tindakan karantina ikan, yaitu Petugas Karantina Ikan. Peraturan ini juga mengatur tentang kondisi di mana setiap jenis dokumen diterbitkan, misalnya, Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan diterbitkan untuk media pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia dan memenuhi persyaratan kesehatan tertentu. Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan dan Produk Perikanan diterbitkan untuk media pembawa yang akan dibawa atau dikirim antar area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

1. Media pembawa yang sudah dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina atau sedang dikenakan tindakan karantina, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.28/MEN/2008 tentang Bentuk dan Jenis Serta Tata Cara Penerbitan Dokumen Tindakan Karantina Ikan.

(-)