Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Merangin. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk memperkuat kemandirian daerah dalam memungut pajak dan retribusi, menyederhanakan jenis retribusi, dan mengharmonisasikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Tata Cara Pemungutan:** Pengaturan mengenai pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang pajak dan retribusi.
4. **Kemudahan Perpajakan Daerah:** Pemberian perpanjangan batas waktu pembayaran, fasilitas angsuran, atau penundaan pembayaran pajak.
5. **Insentif Fiskal:** Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya untuk mendukung kemudahan berinvestasi.