For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Merangin 9/2011 · Perda Kabupaten Merangin No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:13 Juni 2011Publication Date:8 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Merangin
Effective Date13 Juni 2011
Publication Date08 Juni 2011
Place of EnactmentBangko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 07 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2002 Nomor 07) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 08 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan/Tontonan (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2002 Nomor 08) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 09 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2002 Nomor 09) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2002 Nomor 10) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2002 Nomor 11) 6. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2002 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Merangin sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Jenis pajak yang diatur meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, dan tarif pajak. Misalnya, Pajak Hotel dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, dengan tarif 10%. Pajak Restoran dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, juga dengan tarif 10%. Pajak Hiburan memiliki tarif yang bervariasi tergantung jenis hiburannya, mulai dari 10% hingga 35% (bahkan hingga 50% untuk jenis hiburan tertentu). Pajak Reklame dikenakan atas penyelenggaraan reklame dengan tarif 25%, sementara Pajak Penerangan Jalan dikenakan atas penggunaan tenaga listrik dengan tarif 10% (dengan pengecualian untuk industri tertentu).

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk mekanisme pembayaran, pelaporan, dan penagihan. Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) jika terdapat kekurangan pembayaran atau ketidakpatuhan Wajib Pajak. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan dan banding atas ketetapan pajak, serta ketentuan mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.

1. Pada saat peraturan daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai berbagai jenis Pajak Daerah, sepanjang tidak bertentangan peraturan ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Derah dapat dipidana sehingga dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.