Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyedotan Kakus ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Merangin melalui retribusi jasa penyedotan kakus. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian pelayanan yang dikelola oleh BUMN, perusahaan daerah, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penyedotan kakus. Besarnya tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis pengguna jasa, seperti hotel, tempat usaha, kantor pemerintah, rumah penduduk, dan badan sosial, serta mempertimbangkan jarak lokasi penyedotan dari ibukota kabupaten. Tata cara pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, dan hasil pemungutan disetor ke Kas Daerah. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.