For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Also known as: PERPRES 7/2020 · PERPRES No. 7 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:22 Januari 2020Publication Date:17 Januari 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Januari 2020
Publication Date17 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2017, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang diberikan setiap bulan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau dalam cuti di luar tanggungan negara. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berwenang menetapkan kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan dengan persetujuan menteri terkait.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2017 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)