on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Also known as: PERPRES 74/2023 · PERPRES No. 74 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 74 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai. Tunjangan kinerja ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di kementerian tersebut. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan. Kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Koordinator dan dapat diubah dengan persetujuan menteri terkait jika tidak mengubah alokasi anggaran.