on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Also known as: PERPRES 113/2017 · PERPRES No. 113 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 113 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman seiring dengan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan kinerja yang sesuai dengan capaian kinerja organisasi dan individu.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau dalam masa persiapan pensiun. Tunjangan ini dihitung berdasarkan penilaian reformasi birokrasi dan capaian kinerja. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mendapatkan tunjangan sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di kementerian tersebut. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran negara. Kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Koordinator dan perubahan anggaran memerlukan persetujuan dari menteri terkait.