on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan Dari Pemerintah
Also known as: PMK 205/PMK.02/2013 · PMK No. 205/PMK.02/2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan bagi penerima penghasilan dari Pemerintah. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan, termasuk penunjukan pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyediaan dana, pencairan dana, dan pertanggungjawaban penggunaan dana. Subjek hukum yang diatur meliputi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Kewajiban perizinan dan pelaporan juga diatur dalam peraturan ini, termasuk pengajuan kebutuhan dana oleh BPJS Kesehatan dan pelaksanaan rekonsiliasi dana secara berkala.