For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Luran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan Dari Pemerintah

Also known as: PMK 158/PMK.02/2019 · PMK No. 158/PMK.02/2019

Status:
Active
Effective Date:6 November 2019Publication Date:5 November 2019
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Luran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan Dari Pemerintah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 November 2019
Publication Date05 November 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 4 ayat (1) yang mengatur tentang perhitungan besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan berdasarkan perkiraan penghasilan, jumlah penerima, dan tarif iuran. Selain itu, Lampiran I dari peraturan tersebut juga diubah sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran Jaminan Kesehatan serta mengakomodasi perubahan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

(-)

(-)