For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011 Tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero)

Also known as: PMK 40/PMK.02/2013 · PMK No. 40/PMK.02/2013

Status:
Inactive
Effective Date:27 Februari 2013Publication Date:27 Februari 2013
Pelayanan KesehatanAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011 Tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Februari 2013
Publication Date27 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keakuratan pengalokasian dana program asuransi kesehatan yang dilaksanakan oleh PT Askes (Persero) dengan mengatur penghitungan besaran kebutuhan dana dan pelaksanaan rekonsiliasi atas dana APBN.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011, termasuk definisi dana APBN yang dilaksanakan oleh PT Askes, serta ketentuan mengenai pengajuan dan penghitungan kebutuhan dana. PT Askes (Persero) diwajibkan mengajukan kebutuhan dana setiap tahun, dan besaran kebutuhan dana dihitung berdasarkan beberapa faktor seperti penghasilan dan jumlah peserta. Peraturan ini juga mengatur rekonsiliasi dana secara triwulanan dan tahunan untuk memastikan kesesuaian antara dana yang dicairkan dan realisasi penghasilan serta data kepesertaan.

(-)

(-)