on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah
Also known as: Permen PANRB 23/2025 · Permen PANRB No. 23 Tahun 2025 · Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang efektif, lincah, dan kolaboratif guna mendukung pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi. Tujuan dari penilaian ini adalah untuk mengukur tingkat kapabilitas melalui ketepatan fungsi, ukuran, proses, serta tata kelola, menyediakan informasi dan panduan mengenai tata cara penilaian, mendukung upaya penataan organisasi dan tata laksana, serta memperbaiki kebijakan kelembagaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tim verifikasi dan panel ahli yang terlibat dalam proses penilaian.