Peraturan ini menetapkan pedoman evaluasi kelembagaan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran. Evaluasi ini wajib dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat dan dapat dilaksanakan oleh instansi pemerintah daerah paling singkat 3 (tiga) tahun sekali. Ruang lingkup evaluasi mencakup dua dimensi utama, yaitu dimensi struktur organisasi (kompleksitas, formalisasi, dan sentralisasi) serta dimensi proses organisasi (keselarasan, tata kelola dan kepatuhan, perbaikan dan peningkatan proses, manajemen risiko, dan teknologi informasi). Pelaksanaan evaluasi dilakukan melalui tahapan persiapan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, serta penyusunan laporan evaluasi. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan dasar untuk penataan organisasi dan peningkatan kinerja kelembagaan secara berkelanjutan. Menteri melakukan verifikasi terhadap hasil evaluasi yang disampaikan oleh instansi pemerintah.