For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah

Also known as: Permen PANRB 4/2026 · Permen PANRB No. 4 Tahun 2026 · Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2026Publication Date:27 April 2026
Hukum Administrasi NegaraAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePenilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date05 Mei 2026
Publication Date27 April 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah.

Peraturan ini menetapkan mekanisme Penilaian Kapabilitas Kelembagaan sebagai bentuk evaluasi untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang efektif, lincah, dan kolaboratif. Penilaian ini wajib dilaksanakan oleh Instansi Pusat, Instansi Daerah, serta instansi yang dibiayai oleh APBN, paling sedikit 2 (dua) tahun sekali. Penilaian mencakup empat aspek utama, yaitu ketepatan fungsi, ketepatan ukuran, ketepatan proses, dan tata kelola. Proses penilaian dilakukan melalui tahapan persiapan, penilaian mandiri oleh instansi, verifikasi oleh Kementerian, penetapan Indeks Kapabilitas Kelembagaan oleh Menteri, dan penyampaian hasil kepada instansi terkait. Hasil penilaian ini berfungsi sebagai dasar pertimbangan dalam penataan organisasi dan tata laksana serta penilaian reformasi birokrasi.

(-)

(-)