Peraturan ini menetapkan mekanisme Penilaian Kapabilitas Kelembagaan sebagai bentuk evaluasi untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang efektif, lincah, dan kolaboratif. Penilaian ini wajib dilaksanakan oleh Instansi Pusat, Instansi Daerah, serta instansi yang dibiayai oleh APBN, paling sedikit 2 (dua) tahun sekali. Penilaian mencakup empat aspek utama, yaitu ketepatan fungsi, ketepatan ukuran, ketepatan proses, dan tata kelola. Proses penilaian dilakukan melalui tahapan persiapan, penilaian mandiri oleh instansi, verifikasi oleh Kementerian, penetapan Indeks Kapabilitas Kelembagaan oleh Menteri, dan penyampaian hasil kepada instansi terkait. Hasil penilaian ini berfungsi sebagai dasar pertimbangan dalam penataan organisasi dan tata laksana serta penilaian reformasi birokrasi.