For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan Bawaslu 24/2018 · Peraturan Bawaslu No. 24 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 24 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 Agustus 2018Publication Date:31 Juli 2018
Politik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 676) 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengawasan Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 845)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Umum. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pengawasan pemilu yang berintegritas, berkualitas, dan akuntabel, serta mengganti peraturan Bawaslu sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengawasan yang efektif terhadap tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dan tugas berbagai tingkatan pengawas Pemilu, mulai dari Bawaslu pusat hingga Panwaslu LN. Kewenangan pengawasan meliputi seluruh proses pemutakhiran data pemilih, mulai dari pengolahan DP4 hingga pencatatan DPTb dan DPK. Pengawasan dilakukan melalui berbagai cara, seperti penyusunan peta kerawanan, pengawasan melekat, analisis data, audit, investigasi, pengawasan partisipatif, serta koordinasi dengan stakeholder terkait.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mekanisme pengawasan di setiap tingkatan, termasuk koordinasi dengan KPU dan dinas kependudukan dan catatan sipil. Selain itu, diatur pula mengenai pengawasan terhadap penyusunan daftar pemilih di dalam dan luar negeri, termasuk pemantauan terhadap penggunaan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam pengawasan pendaftaran pemilih.

(-)

(-)