For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Peraturan Bawaslu 7/2013 · Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2013 · Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:6 Mei 2013Publication Date:29 April 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemeTata Cara Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date06 Mei 2013
Publication Date29 April 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1081) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 588; 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1109)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 162)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini mengatur tata cara pengawasan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin partisipasi warga negara dalam menggunakan hak pilihnya dan mencegah warga negara tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan pengawasan yang meliputi persiapan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), perbaikan DPS, pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), pengawasan DPSHP Akhir, penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT), rekapitulasi DPT, penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Khusus (DPK). Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Panwaslu Kabupaten/Kota), Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan. Pengawasan dilakukan terhadap sumber data pemilih, Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), verifikasi faktual, dan akurasi data pemilih. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengawasan penyusunan daftar pemilih Pemilu luar negeri.

(-)

(-)