For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan Bawaslu 4/2023 · Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2023 · Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 April 2023Publication Date:27 April 2023
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date28 April 2023
Publication Date27 April 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1017).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan umum. Pengawasan ini dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman DPS, perbaikan dan pengumuman DPSHP, penetapan dan pengumuman DPT, DPTb, dan rekapitulasi DPT. Pengawasan juga dilakukan terhadap pembentukan Pantarlih, Coklit, penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus, penyusunan DPK atau DPKLN, penyusunan daftar pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, dan penggunaan sistem informasi data Pemilih. Pengawasan dilakukan melalui pencegahan pelanggaran, pengawasan melekat, kegiatan pengawasan partisipatif, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Bawaslu melakukan pengawasan penyediaan data pemilih dengan melakukan koordinasi dengan KPU dan kementerian terkait untuk mendapatkan salinan DPT Pemilu terakhir, DP4 dalam negeri, dan DP4LN, serta melakukan analisis terhadap data tersebut. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dalam negeri dan luar negeri, termasuk pengawasan pembentukan Pantarlih, penyusunan daftar pemilih bahan Coklit, pelaksanaan Coklit, rekapitulasi daftar pemilih, penyusunan DPS, penetapan DPS, pengawasan DPTb, dan pengawasan DPK. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai pengawasan sistem informasi data Pemilih dan pengawasan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus.

(-)

(-)