For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi Dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi

Also known as: Permen ESDM 18/2018 · Permen ESDM No. 18 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:9 Maret 2018Publication Date:2 Maret 2018
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePemeriksaan Keselamatan Instalasi Dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date09 Maret 2018
Publication Date02 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 753).

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kehandalan operasi. Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha wajib menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai peraturan perundang-undangan, standar, dan kaidah keteknikan yang baik, meliputi pembuatan desain, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pengujian, pemeriksaan, dan pelaksanaan tera. Kepala Teknik wajib melakukan penelaahan desain terhadap setiap instalasi sebelum pembangunan. Inspeksi dan/atau pemeriksaan keselamatan wajib dilakukan terhadap instalasi dan peralatan. Pemeriksaan keselamatan dilaksanakan oleh Inspektur Migas atau pejabat yang ditugaskan oleh Kepala Inspeksi. Pemegang Izin Usaha niaga umum bahan bakar minyak wajib menjamin keselamatan dan keteknikan instalasi SPBU. Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha melaksanakan analisis risiko sebagai dasar pemeriksaan keselamatan. Instalasi dan/atau peralatan yang telah melewati batas umur layan desain dapat tetap digunakan setelah dilakukan penilaian sisa umur layan. Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha wajib memiliki Kepala Teknik yang bertanggung jawab atas keselamatan migas.

1. Persetujuan Penggunaan, Persetujuan Layak Operasi, Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi, Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan, Izin Penggunaan, Persetujuan Penggunaan dan/atau Sertifikat Kelayakan Konstruksi Anjungan Lepas Pantai (Platform) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 2. Terhadap permohonan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah atau sedang dilaksanakan Pemeriksaan Keselamatan tetap dapat dilanjutkan prosesnya untuk diterbitkan Persetujuan Layak Operasi. 3. Terhadap Persetujuan Layak Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dipersyaratkan hasil penelaahan desain. 4. Terhadap permohonan Persetujuan Desain, Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan, Sertifikat Kelayakan Konstruksi Anjungan Lepas Pantai (Platform), Izin Penggunaan, dan/atau Persetujuan Penggunaan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pelaksanaan Penelaahan Desain, Pemeriksaan Keselamatan, dan Inspeksi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 5. Permohonan Persetujuan Penggunaan dan/atau Persetujuan Layak Operasi yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilaksanakan Pemeriksaan Keselamatan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 6. Terhadap surat pengesahan sementara sebagai Perusahaan Inspeksi yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku dinyatakan tetap berlaku hingga 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat pengesahan sementara. 7. Surat pengesahan sebagai Perusahaan Inspeksi yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu berlaku surat pengesahan.

1. Kontraktor dan Pemegang Izin Usaha yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan Persetujuan Layak Operasi. 2. Perusahaan Inspeksi dan Lembaga Enjiniring yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan Surat Kemampuan Usaha Penunjang.