For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi Dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi

Also known as: Permen ESDM 38/2017 · Permen ESDM No. 38 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:26 Mei 2017Publication Date:23 Mei 2017
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePemeriksaan Keselamatan Instalasi Dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date26 Mei 2017
Publication Date23 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertambangan Nomor 05/P/PERTAMB/1977 tentang Kewajiban Memiliki Sertifikat Kelayakan Konstruksi Untuk Platform Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai; 2. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06 P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang Dipergunakan dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi, sepanjang mengatur mengenai Pemeriksaan Keselamatan atas Instalasi dan peralatan yang dipergunakan dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas bumi; dan penetapan mengenai Pelaksanaan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang dipergunakan dalam operasi pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Latar belakangnya adalah pentingnya minyak dan gas bumi bagi kegiatan ekonomi dan ketahanan energi nasional, sehingga perlu jaminan keamanan dan keselamatan operasi. Tujuannya adalah mewujudkan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang efektif, efisien, handal, dan aman. Ketentuan substansial mencakup kewajiban Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha untuk menjamin desain instalasi dan peralatan sesuai peraturan perundang-undangan, standar, dan kaidah keteknikan yang baik. Setiap instalasi wajib dilakukan penelaahan desain sebelum dibangun atau dimodifikasi, yang hasilnya akan menjadi dasar penerbitan Persetujuan Desain oleh Direktur Jenderal. Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan wajib dilakukan terhadap instalasi dan peralatan, yang menjadi dasar pemberian Persetujuan Penggunaan oleh Kepala Inspeksi dan Persetujuan Layak Operasi oleh Direktur Jenderal. Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha juga wajib melaksanakan Analisis Risiko sebagai dasar Pemeriksaan Keselamatan. Instalasi dan peralatan yang telah melewati batas umur layan desain dapat diperpanjang setelah dilakukan penilaian sisa umur layan.

1. Instalasi yang telah beroperasi dan telah memiliki Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, Persetujuan Desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak disyaratkan dalam penerbitan Persetujuan Layak Operasi. 2. Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi, Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan, Izin Penggunaan, Persetujuan Penggunaan, dan/atau Sertifikat Kelayakan Konstruksi Anjungan Lepas Pantai (Platform) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 3. Permohonan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi, Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan, Izin Penggunaan, Persetujuan Penggunaan, dan/atau Sertifikat Kelayakan Konstruksi Anjungan Lepas Pantai (Platform) yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah atau sedang dilaksanakan Pemeriksaan Keselamatan tetap dapat dilanjutkan prosesnya. 4. Permohonan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi, Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan, Izin Penggunaan, Persetujuan Penggunaan, dan/atau Sertifikat Kelayakan Konstruksi Anjungan Lepas Pantai (Platform) yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilaksanakan Pemeriksaan Keselamatan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Kontraktor dan Pemegang Izin Usaha yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pembatalan Persetujuan Penggunaan dan/atau Persetujuan Layak Operasi. 2. Kontraktor dan Pemegang Izin Usaha yang melakukan pembangunan, penambahan, dan/atau perubahan Instalasi sebelum mendapatkan Persetujuan Desain, Direktur Jenderal memberikan teguran tertulis dan/atau menghentikan kegiatan dimaksud.