on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Also known as: Permen ESDM 32/2021 · Permen ESDM No. 32 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2021
Apakah ini Peraturan Baru?
Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2021 merupakan peraturan menteri baru yang menetapkan ketentuan tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Peraturan ini disusun untuk menggantikan ketentuan sebelumnya yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan keselamatan, keamanan, dan keandalan operasi migas (lihat konsiderans huruf b).
Apakah menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Ya. Peraturan ini secara tegas mencabut dan menggantikan peraturan sebelumnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 62, yaitu:
Apakah mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini bukan sekadar mengubah tetapi menggantikan dan mencabut peraturan yang disebut di atas. Dengan demikian ketentuan lama dicabut dan digantikan oleh ketentuan baru dalam Permen Nomor 32/2021 (Pasal 62).
Status Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 63). Dalam dokumen tertera: ditetapkan 12 November 2021 dan diundangkan pada 17 November 2021. Selain itu terdapat ketentuan peralihan yang mempertahankan beberapa persetujuan/sertifikat lama hingga masa berlakunya habis (Pasal 60).
Tujuan dan Latar Belakang
Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan keandalan operasi minyak dan gas bumi melalui pengaturan tata cara Inspeksi Teknis, Pemeriksaan Keselamatan, Penelaahan Desain, Analisis Risiko, rekayasa terbalik, dan penilaian perpanjangan umur layan (considerans huruf a–c; Bab I). Peraturan disusun untuk menggantikan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini (considerans dan Pasal 62).
Kewajiban dan Hak
Prinsip-prinsip Utama
Mekanisme dan Prosedur
Masa Berlaku dan Implementasi Awal
Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 63). Ditetapkan 12 November 2021 dan diundangkan 17 November 2021 — sehingga ketentuan berlaku sejak tanggal pengundangan.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Batas Waktu Penyesuaian dan Grandfathering
Penyesuaian administratif dan teknis diberikan secara terbatas: penerbitan surat pengesahan Perusahaan Inspeksi (3 bulan), kelanjutan rencana inspeksi (6 bulan), dan pemenuhan kompetensi Kepala Teknik (1 tahun). Ketentuan grandfathering ditetapkan pada Pasal 60 ayat 1 yang mempertahankan validitas dokumen lama sampai masa berlakunya habis.
Catatan Pelaksanaan
Mekanisme teknis pelaksanaan lebih lanjut (tata cara pengajuan Kepala Teknik, mekanisme penelaahan desain, pengesahan perusahaan inspeksi, tata cara pelaporan Keselamatan Migas, dsb.) akan diatur lebih rinci oleh Kepala Inspeksi (Pasal 59), sehingga entitas terkait perlu memantau peraturan pelaksana yang dikeluarkan setelah Permen ini.
Ringkasan Umum
Peraturan ini mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan; tidak mengatur sanksi pidana. Semua ketentuan sanksi administratif terfokus pada Bab XI (Pasal 51–53) dan tindakan administratif lain diatur dalam Pasal 52.
Sanksi Administratif bagi Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha
Sanksi Administratif bagi Perusahaan Inspeksi dan Lembaga Enjiniring
Sanksi Tambahan dan Tindakan Darurat
Pasal 52 mengatur bahwa apabila terjadi kejadian yang menyebabkan instalasi/peralatan menjadi tidak layak dioperasikan, Direktur Jenderal melalui Kepala Inspeksi melakukan pencabutan Persetujuan Layak Operasi. Ini merupakan tindakan administratif cepat demi keselamatan publik dan lingkungan.
Sanksi Pidana
Tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini. Peraturan hanya mengatur sanksi administratif; tindakan pidana (bila relevan) akan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.