on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Also known as: Permenkumham 22/2014 · Permenkumham No. 22 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan memberikan tunjangan kinerja yang dihitung berdasarkan kelas jabatan dan capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Setiap pegawai berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan kehadiran pegawai. Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang merangkap jabatan struktural hanya diberikan satu tunjangan kinerja yang paling menguntungkan. Tunjangan kinerja dibayarkan secara proporsional berdasarkan kelas jabatan dan hasil penilaian SKP. Hari dan jam kerja diatur dengan ketentuan khusus, dan pegawai yang melaksanakan tugas di luar jam kerja harus mendapatkan persetujuan dari atasan langsung atau pimpinan unit kerja.