For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 10/2016 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2016Publication Date:1 Desember 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date01 Desember 2016
Publication Date01 Desember 2016
Place of EnactmentAmpana

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Daerah Kabupaten Tojo Una-Una (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2008 Nomor 9); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2008 Nomor 10); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2008 Nomor 11); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2008 Nomor 12); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Kabupaten Tojo Una-Una (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2010 Nomor 5); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KORPS Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Tojo Una-Una (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2010 Nomor 6); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tojo Una-Una (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2010 Nomor 7); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2010 Nomor 8); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2010 Nomor 9); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 44 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Daerah Kabupaten Tojo Una-Una (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2011 Nomor 44); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 45 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2011 Nomor 45); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 23 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tojo Una-Una (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2012 Nomor 23); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Daerah Kabupaten Tojo Una-Una (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 22); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 23); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 24); dan 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 39);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah dan pedoman dalam menata kembali Perangkat Daerah yang sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, perikanan, pariwisata, pertanian, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, tenaga kerja, sosial, pemberdayaan masyarakat, kependudukan, perindustrian, penanaman modal, perpustakaan, dan komunikasi. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang di bidang perencanaan pembangunan, keuangan, kepegawaian, pendapatan, dan penanggulangan bencana. Kecamatan terdiri dari beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Tojo Una-Una. Peraturan ini juga mengatur mengenai tipe organisasi dari masing-masing Perangkat Daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta pembentukan Staf Ahli Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah oleh Bupati.

1. Pejabat yang ada pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Staf Ahli, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah yang menduduki jabatannya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pejabat yang ada pada UPT Dinas dan UPT Badan yang sudah menduduki jabatannya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Bupati Tojo Una-Una tentang Pembentukan UPT Dinas dan UPT Badan menurut Peraturan Daerah ini. 3. Rumah Sakit Umum Daerah Ampana dan Rumah Sakit Umum Daerah Wakai yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). 4. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat bulan Juni Tahun 2018. 5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan penataan lembaga baru berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten sampai dengan peraturan, perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.

(-)