For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 7/2014 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:20 Agustus 2014Publication Date:20 Agustus 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date20 Agustus 2014
Publication Date20 Agustus 2014
Place of EnactmentAmpana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. Perubahan tersebut meliputi penambahan Bagian Keduabelas dan Ketigabelas pada BAB II. Bagian Keduabelas mengatur tentang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, termasuk tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris dengan sub bagian, Bidang Anggaran, Bidang Akuntansi, Bidang Perbendaharaan, Bidang Aset Daerah, Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Ketigabelas mengatur tentang Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa, termasuk tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengadaan Barang, Seksi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, Seksi Pengadaan Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan struktur organisasi kedua badan tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Untuk melaksanakan pemilihan barang/jasa pada Seksi Pengadaan Barang, Seksi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Seksi Pengadaan Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya dibentuk Kelompok Kerja yang pembentukan dan tugasnya ditetapkan oleh Kepala Kantor berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.

(-)

(-)