Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur perangkat daerah mengenai Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dan pengaturan organisasi serta tata kerja dinas-dinas daerah di Kabupaten Tojo Una-Una. Dinas-dinas yang diatur meliputi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan; Dinas Kehutanan; Dinas Pertambangan dan Energi; Dinas Kelautan Dan Perikanan; Dinas Kesehatan; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; Dinas Sosial; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset; serta Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil. Setiap dinas memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing yang diuraikan dalam peraturan ini. Selain itu, diatur pula struktur organisasi masing-masing dinas, yang meliputi Kepala Dinas, Sekretaris, bidang-bidang, seksi-seksi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional.