on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/03/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Also known as: Permen BUMN PER-01/MBU/03/2020 · Permen BUMN No. PER-01/MBU/03/2020
Peraturan Menteri ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuannya adalah untuk menyusun organisasi dan tata kerja Kementerian BUMN yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kementerian BUMN bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Wakil Menteri bertugas membantu Menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta koordinasi pencapaian kebijakan strategis. Kementerian BUMN menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, termasuk pembinaan entitas yang dikendalikan oleh BUMN. Fungsi Kementerian BUMN meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian BUMN.