For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-4/MBU/03/2021 Tahun 2021

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-4/MBU/03/2021 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-4/MBU/03/2021 · Permen BUMN No. PER-4/MBU/03/2021

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2021Publication Date:29 Maret 2021
Badan Usaha & PerdaganganStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date01 April 2021
Publication Date29 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/03/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang badan usaha milik negara (BUMN). Kementerian BUMN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Wakil Menteri bertugas membantu Menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta koordinasi pencapaian kebijakan strategis. Kementerian BUMN memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, termasuk pembinaan entitas yang dikendalikan oleh BUMN. Fungsi Kementerian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian BUMN. Struktur organisasi Kementerian BUMN terdiri dari Wakil Menteri, Sekretariat Kementerian, Deputi, dan Asisten Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan kebijakan di berbagai sektor industri dan jasa.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/03/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian BUMN, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat baru dan dialihkannya Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas menjadi Jabatan Fungsional sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

(-)