For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/12/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/12/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-06/MBU/12/2017 · Permen BUMN No. PER-06/MBU/12/2017

Status:
Inactive
Effective Date:13 Desember 2017Publication Date:11 Desember 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date13 Desember 2017
Publication Date11 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan kebijakan pemerintah yang baru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017. Perubahan ini melibatkan penghapusan dan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri sebelumnya, termasuk penghapusan beberapa subbagian dalam struktur organisasi dan penyesuaian tugas dari subbagian yang ada. Peraturan ini juga mengatur tentang tugas dan fungsi dari berbagai subbagian dalam Kementerian BUMN, seperti Subbagian Bantuan Hukum dan Subbagian Tata Usaha, untuk memastikan pelaksanaan tugas yang lebih efisien dan terkoordinasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah dan/atau diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)