For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 6/2021 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:22 September 2021Publication Date:22 September 2021
Keuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Sumatera Selatan. Kebijakan ini mencakup: 1. *Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah*: Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA. 2. *Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)*: APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. 3. *Pendapatan Daerah*: Terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pemerintah Provinsi dilarang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang. 4. *Belanja Daerah*: Digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi, dengan memprioritaskan pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Belanja daerah diklasifikasikan menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. 5. *Pembiayaan Daerah*: Meliputi penerimaan pembiayaan (SILPA, pencairan dana cadangan, dll.) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok utang, penyertaan modal daerah, dll.). 6. *Penyusunan dan Penetapan APBD*: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan KUA dan PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan Perda tentang APBD dan Pergub tentang Penjabaran APBD. 7. *Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD*: Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah. PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran, dan pihak yang menguasai uang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan. 8. *Akuntansi dan Pelaporan Keuangan*: Akuntansi pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi, SAPD, dan BAS. Pelaporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. 9. *Pengelolaan Aset dan Utang Daerah*: Pengelolaan piutang, investasi, BMD, serta utang daerah diatur sesuai ketentuan perundang-undangan. 10. *Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)*: Pemerintah Provinsi dapat membentuk BLUD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. 11. *Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah*: Setiap kerugian keuangan daerah wajib segera diselesaikan. 12. *Informasi Keuangan Daerah*: Pemerintah Provinsi wajib menyediakan informasi keuangan daerah dan mengumumkannya kepada masyarakat. 13. *Pembinaan dan Pengawasan*: Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh Gubernur dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

1. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini. 2. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Gubernur yang melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan selama 6 (enam) bulan. 2. Gubernur yang melakukan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam hal Gubernur menetapkan pemberian tambahan hasilan bagi pegawai ASN tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka Pemerintah Provinsi dikenakan sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana transfer umum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan. 4. Gubernur yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. DPRD dan Gubernur yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur dan DPRD, dan Gubernur menetapkan Rancangan Perda tentang APBD menjadi Perda dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran APBD menjadi Pergub, maka Pemerintah Provinsi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 7. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur dan DPRD, dan Gubernur menetapkan Rancangan Perda tentang APBD menjadi Perda dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran APBD menjadi Pergub, maka Pemerintah Provinsi dikenakan sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana transfer umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 8. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/ Kota dan Bupati/Walikota menetapkan rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Perubahan APBD menjadi Perda dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD menjadi Peraturan Bupati/Walikota, maka Gubernur mengusulkan kepada Menteri, selanjutnya Menteri mengusulkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Gubernur yang tidak mengumumkan informasi keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Dalam hal Pemerintah Provinsi tidak menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.