on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 14/2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013. Perubahan ini mencakup penambahan definisi terkait akuntansi berbasis akrual, perubahan pada ketentuan mengenai pendapatan dan belanja daerah, serta penyesuaian pada sistem akuntansi pemerintah daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013. Penerapan SAP berbasis akrual paling lambat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2015.
Ketentuan Substansial: