For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 14/2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:30 September 2014Publication Date:30 September 2014
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date30 September 2014
Publication Date30 September 2014
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013. Perubahan ini mencakup penambahan definisi terkait akuntansi berbasis akrual, perubahan pada ketentuan mengenai pendapatan dan belanja daerah, serta penyesuaian pada sistem akuntansi pemerintah daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013. Penerapan SAP berbasis akrual paling lambat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2015.

Ketentuan Substansial:

  1. Penambahan definisi-definisi baru terkait akuntansi berbasis akrual, seperti Pendapatan-LRA, Pendapatan-LO, Belanja, Beban, dan Pembiayaan Daerah.
  2. Perubahan pada ketentuan mengenai pendapatan daerah, termasuk pengelompokan pendapatan berdasarkan Pendapatan-LRA dan Pendapatan-LO.
  3. Perubahan pada ketentuan mengenai belanja daerah, yang mencakup semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih.
  4. Penyesuaian pada sistem akuntansi pemerintah daerah, termasuk penyajian Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
  5. Penyisipan Bab XA mengenai Bagan Akun Standar (BAS) sebagai pedoman dalam melakukan kodefikasi akun.

(-)

(-)