Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup:
- Definisi: Perubahan dan penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, termasuk definisi APBD, SKPD, Pengguna Barang, PPKD, Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, PPK-SKPD, TAPD, PPAS.
- Struktur Pengelolaan Keuangan Daerah: Penegasan peran Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagai PPKD sekaligus BUD.
- Pelaksanaan Anggaran: Kepala SKPD menetapkan PPK-SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan.
- Bendahara: Larangan bagi bendahara untuk melakukan kegiatan perdagangan atau menjadi penjamin, serta penegasan tanggung jawab fungsional dan struktural bendahara.
- Bantuan Sosial dan Keuangan: Rincian mengenai pemberian bantuan sosial yang direncanakan dan tidak direncanakan, serta penggunaan belanja bagi hasil dan bantuan keuangan.
- Belanja Tidak Terduga: Klarifikasi mengenai belanja tidak terduga untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang.
- SiLPA: Komponen yang termasuk dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA).
- Investasi Daerah: Rincian mengenai investasi jangka pendek dan jangka panjang, termasuk persyaratan untuk penyertaan modal.
- Divestasi dan Hasil Investasi: Penganggaran divestasi dan penerimaan hasil investasi pemerintah provinsi.
- Penatausahaan Pinjaman Daerah: Kepala SKPKD melakukan penatausahaan atas pinjaman daerah dan obligasi daerah.
- Perubahan APBD: Gubernur menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan.
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan nomenklatur dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.