on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah
Also known as: Permendag 44/M-DAG/PER/7/2014 · Permendag No. 44/M-DAG/PER/7/2014
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur ketentuan ekspor timah dengan tujuan menciptakan kepastian hukum, iklim usaha yang kondusif, mendukung kelancaran ekspor timah, pemenuhan kebutuhan bahan baku timah untuk industri dalam negeri, peningkatan nilai tambah dan daya saing, serta pengawasan ekspor timah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembatasan ekspor timah yang meliputi Timah Murni Batangan, Timah Murni Bukan Batangan, Timah Solder, dan Timah Paduan Bukan Solder. Ekspor timah harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Timah Murni Batangan dapat diekspor jika menggunakan bahan baku bijih timah dari pemegang IUP Operasi Produksi, IPR, IUPK Operasi Produksi, dan/atau KK, serta telah melunasi iuran produksi/royalti. Timah Murni Bukan Batangan, Timah Solder, dan Timah Paduan Bukan Solder dapat diekspor jika menggunakan bahan baku Timah Murni Batangan dari IUP dan telah melunasi iuran produksi/royalti.
Ekspor Timah Murni Batangan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan dari Direktur Jenderal. Sementara itu, ekspor Timah Murni Bukan Batangan, Timah Solder, dan/atau Timah Paduan Bukan Solder hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET-Timah Industri dari Direktur Jenderal. Perusahaan hanya dapat memiliki satu jenis pengakuan sebagai eksportir timah terdaftar.
ET-Timah Murni Batangan wajib memperdagangkan Timah Murni Batangan melalui Bursa Timah sebelum diekspor. Harga timah yang terjadi di Bursa Timah dapat digunakan sebagai dasar penghitungan iuran produksi/royalti. Timah yang akan diekspor wajib dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. ET-Timah Murni Batangan dan ET-Timah Industri wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor timah setiap bulan kepada Direktur Jenderal.