For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/6/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/6/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah

Also known as: Permendag 32/M-DAG/PER/6/2013 · Permendag No. 32/M-DAG/PER/6/2013

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juli 2013Publication Date:28 Juni 2013
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Juli 2013
Publication Date28 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait Timah, persyaratan kadar Stannum (Sn) untuk ekspor Timah Batangan dan Timah dalam bentuk lainnya, serta persyaratan kandungan unsur Besi (Fe) untuk ekspor Timah Solder. Selain itu, peraturan ini mewajibkan perdagangan Timah Batangan dan Timah dalam bentuk lainnya melalui Bursa Timah, dengan ketentuan yang berbeda untuk masing-masing jenis Timah. Peraturan ini juga mengatur mengenai verifikasi atau penelusuran teknis Timah yang akan diekspor, persyaratan bagi surveyor yang melakukan verifikasi, serta tata cara pengajuan permohonan verifikasi. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai pembekuan dan pencabutan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Timah (ET-Timah) beserta syarat-syaratnya.

(-)

(-)