on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 Tentang Ketentuan Ekspor Timah
Also known as: Permendag 33/M-DAG/PER/5/2015 · Permendag No. 33/M-DAG/PER/5/2015
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE/NOT IN FORCE). Analisis berikut disajikan sebagai gambaran historis ketentuan yang pernah berlaku pada saat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2015 (Perubahan atas Permendag Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah) diberlakukan.
Ditetapkan: 12 Mei 2015.
Mulai berlaku menurut teks: 1 Agustus 2015.
Status saat ini: Tidak berlaku. Dokumen sumber menandai peraturan ini sebagai peraturan aktif pada saat penerbitan, tetapi Anda menyatakan peraturan ini sekarang inactive/not in force. Oleh karena itu analisis berikut memperlakukan seluruh isi sebagai materi historis/berlalu sebelumnya.
Peraturan ini adalah perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 (ketentuan ekspor timah). Dengan demikian secara historis berfungsi sebagai amandemen terhadap Permendag No.44/2014.
Dokumen ini merujuk dan terkait erat dengan sejumlah peraturan yang lebih tinggi dan setara (Undang‑Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri lain) yang mengatur pertambangan, kepabeanan, perindustrian, dan tata kelola ekspor — mis. UU Pertambangan, Peraturan Menteri ESDM tentang peningkatan nilai tambah mineral, peraturan kepabeanan, dan Perpres terkait organisasi kementerian.
Tidak ada pernyataan pencabutan eksplisit dalam teks yang Anda sediakan. Karena Anda menyatakan peraturan ini sekarang tidak berlaku, pencabutan atau penggantian secara formal diperkirakan terjadi melalui salah satu mekanisme berikut (harus diverifikasi pada sumber resmi):
dicabut atau diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan yang lebih baru;
ketentuan digantikan atau diharmonisasi oleh peraturan tingkat lebih tinggi (Peraturan Pemerintah atau perubahan UU) sehingga pasal-pasalnya tidak dapat diberlakukan;
dinyatakan tidak berlaku oleh putusan pengadilan atau dikonsolidasikan dalam regulasi lintas-kementerian yang baru.
Rekomendasi: verifikasi status pencabutan, penggantian, atau penarikan pada sumber resmi (mis. website JDIH Kementerian Perdagangan, laman peraturan.go.id, atau Lembaran/ Berita Negara RI) untuk mendapatkan rujukan instrumen pencabutan dan tanggal efektif pencabutan.
Secara historis: Undang‑undang dan peraturan pemerintah di bidang pertambangan dan perdagangan yang disebut dalam konsiderans menjadi rujukan hukum utama.
Peraturan ini sendiri adalah amandemen atas Permendag No.44/2014 — sehingga riwayat perubahan minimal mencakup: awalnya Permendag No.44/2014 → kemudian terbit Permendag No.33/M‑DAG/PER/5/2015 yang mengubah lampiran dan ketentuan tertentu.
Catatan: tidak terdapat catatan perubahan lebih lanjut di dalam naskah yang Anda berikan; perubahan atau pencabutan selanjutnya harus dicari pada dokumen resmi berikutnya.
Secara eksplisit peraturan ini dibuat untuk: menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup, mendorong peningkatan nilai tambah dan kegiatan ekonomi domestik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Selain itu bertujuan mengoptimalkan manfaat ekspor timah dan meningkatkan peran Indonesia dalam penentuan harga timah dunia melalui mekanisme perdagangan yang diatur (mis. perdagangan melalui Bursa Timah, pengaturan bahan baku, dan verifikasi teknis).
Hak eksportir dan pelaku usaha:
Persyaratan laboratorium (akreditasi KAN paling lambat 31 Desember 2016), pemeriksaan lapangan oleh pejabat Kementerian Perdagangan, dan keterlibatan Pemerintah Provinsi dalam verifikasi.
Ketentuan perdagangan wajib melalui Bursa Timah untuk Timah Murni Batangan serta pembatasan ekspor hanya untuk produk yang tercantum dalam lampiran.
Dalam banyak kasus alasan pencabutan/perubahan peraturan semacam ini antara lain: harmonisasi kebijakan nasional (mis. penggabungan aturan ekspor timah ke dalam regulasi yang lebih komprehensif), perubahan kebijakan kementerian terkait nilai tambah dan industri hilir, konflik norma dengan peraturan yang lebih tinggi (UU/PP), atau pembaruan tata kelola yang memerlukan instrumen hukum baru.
Teks yang Anda berikan tidak menyebutkan alasan pencabutan; oleh karena itu alasan pastinya harus diverifikasi dari dokumen pencabutan atau peraturan pengganti yang resmi.
Hukum dan administratif: ketentuan pendaftaran, persetujuan ekspor, dan mekanisme verifikasi yang tercantum menjadi tidak dapat diberlakukan jika tidak ada peraturan pengganti yang mengadopsi atau meneruskan ketentuan tersebut. Jika ada peraturan pengganti, maka praktik akan mengikuti ketentuan baru tersebut.
Pelaku usaha: kebingungan atau kebutuhan untuk menyesuaikan izin dan prosedur sesuai regulasi pengganti; kemungkinan perlu permohonan ulang pengakuan atau adaptasi mekanisme perdagangan (mis. Bursa Timah) jika diubah.
Penegakan dan sanksi: sanksi administratif spesifik dalam peraturan ini (pembekuan/pencabutan) tidak lagi dapat diterapkan oleh dasar norma ini, namun tindakan yang melanggar ketentuan lain tetap dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan lain (UU Pertambangan, UU Kepabeanan, UU Perdagangan).
Catatan penting: untuk menjelaskan alasan dan dampak pencabutan secara pasti, perlu melihat instrumen pencabutan atau peraturan pengganti yang menerangkan mekanisme transisi dan dasar hukum baru.
Pasal 26B mensyaratkan bahwa pengakuan ET yang diterbitkan berdasarkan Permendag No.44/2014 harus diperbaharui dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 November 2015. Ini adalah ketentuan transisi internal untuk pemegang pengakuan lama.
Terdapat juga tenggat akreditasi laboratorium (paling lambat 31 Desember 2016) sebagai syarat teknis transisi untuk surveyor/laboratorium.
Jika sebuah peraturan semacam ini dicabut dan digantikan, biasanya ada salah satu atau kombinasi mekanisme transisi berikut (harus diverifikasi pada peraturan pengganti):
Dalam praktik hukum administratif, kewajiban yang timbul berdasarkan tindakan atau perjanjian yang sah tetap berjalan meskipun norma administratif berubah, sampai ada ketentuan transisi yang menyatakan sebaliknya. Contoh: kewajiban pelunasan iuran produksi/royalti, kewajiban pemenuhan RKAB, dan kewajiban perpajakan tetap berlaku berdasarkan ketentuan substantif lain (UU/Peraturan ESDM).
Hak eksportir untuk menyelesaikan ekspor yang telah mendapatkan PE biasanya diatur secara terperinci pada peraturan pengganti atau surat keputusan pelaksana; jika tidak diatur, prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak pengadaan dapat menjadi dasar penyelesaian.
Perkara administratif yang masih berjalan (permohonan PE, permohonan ET, proses pembekuan/pencabutan) pada saat pencabutan peraturan biasanya diselesaikan berdasarkan:
Untuk perkara pidana/penyidikan yang sedang berjalan, pencabutan peraturan administratif tidak otomatis menggugurkan penyidikan atau tuntutan pidana; tindak pidana tetap dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang terkait.
Saran praktis: untuk mengetahui ketentuan peralihan yang tepat setelah peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, periksa teks peraturan pencabut/pengganti dan/atau dokumen pelaksanaan dari Kementerian Perdagangan yang menyatakan tata cara transisi bagi pemegang izin dan pihak terkait.
Peraturan ini mengatur sanksi administratif utama berupa pembekuan (suspensi) dan pencabutan pengakuan sebagai ET‑Timah Murni Batangan atau ET‑Timah Industri (Pasal 18).
Alasan pembekuan termasuk tidak memenuhi kewajiban perizinan/ekspor, sedang dalam penyidikan tindak pidana terkait penyalahgunaan pengakuan, atau tidak melakukan ekspor dalam jangka waktu tertentu (6 bulan berturut‑turut).
Pencabutan dapat dilakukan untuk pelanggaran serius seperti mengekspor produk yang tidak memenuhi persyaratan teknis, menggunakan bahan baku yang bukan dari Bursa Timah (untuk produk industri), penyampaian informasi palsu, atau adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bersalah terkait penyalahgunaan pengakuan.
Proses pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan diatur otoritasnya (Direktur Jenderal) serta syarat pengaktifan kembali dijelaskan (mis. penyelesaian kewajiban dalam 30 hari, surat perintah pemberhentian penyidikan, atau putusan bebas).
Peraturan ini merujuk kemungkinan penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan, tetapi tidak memuat ketentuan pidana khusus sendiri; tindakan pidana akan dirujuk kepada ketentuan pidana dalam undang‑undang lain (mis. UU Kepabeanan, UU Pertambangan, UU Perdagangan, atau KUHP sesuai unsur tindak pidana yang terpenuhi).
Jika peraturan ini telah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, maka:
Kasus‑kasus yang sedang disidik atau proses administrasi disipliner/pembekuan pada saat peraturan ini dicabut tidak otomatis gugur. Penanganan lanjutan bergantung pada:
Rekomendasi: verifikasi setiap tindakan pembekuan/pencabutan atau proses pidana yang masih berjalan melalui dokumen resmi (surat keputusan pembekuan/pencabutan, berita acara, atau putusan pengadilan) dan peraturan pengganti untuk mengetahui dasar hukum penegakan selanjutnya.
Penutup: seluruh analisis di atas dimaksudkan sebagai penjelasan historis dan konseptual terhadap isi serta implikasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M‑DAG/PER/5/2015 ketika peraturan itu pernah berlaku. Karena peraturan kini dinyatakan tidak berlaku, langkah verifikasi terhadap peraturan pengganti dan dokumen pencabutan di sumber resmi sangat krusial untuk tindakan hukum atau kepatuhan praktis.