For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembangunan Desa Dan Kerja Sama Desa

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 12/2015 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2015Publication Date:22 Oktober 2015
Pemerintahan DesaPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembangunan Desa Dan Kerja Sama Desa
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date30 Oktober 2015
Publication Date22 Oktober 2015
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa dan Kerja Sama Desa (Lembaran Daerah kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 28).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembangunan Desa dan Kerja Sama Desa di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan desa yang otonom dan mandiri melalui pembangunan yang partisipatif dan kerja sama yang saling menguntungkan.

Pembangunan Desa meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengawasan. Perencanaan pembangunan desa terdiri dari RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk jangka waktu 6 tahun dan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) untuk jangka waktu 1 tahun. RPJM Desa dan RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa dan menjadi pedoman dalam penyusunan APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).

Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan Desa kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat. Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa serta berhak melakukan pemantauan. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa melalui pengawasan dan pemantauan partisipatif.

Kerja sama Desa dapat dilaksanakan antar-Desa, antara Desa dengan Pemerintah Daerah atau Provinsi, dan antara Desa dengan pihak ketiga. Kerja sama dilaksanakan dengan prinsip saling menguntungkan. Kerja sama antar-Desa dapat meliputi pengembangan usaha bersama, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta bidang keamanan dan ketertiban. Kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan pendayagunaan sumber daya alam milik Desa. Kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

1. Dalam hal Desa belum dapat menyusun RPJM Desa, maka APBDesa disusun berdasarkan RKP Desa hasil Musyawarah Desa.

(-)