on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa Dan Kerjasama Desa
Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 28/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 28 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 28 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan pembangunan desa dan kerjasama desa di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan keterpaduan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa, serta mengoptimalkan potensi desa untuk meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera, adil, dan makmur.
Perencanaan pembangunan desa wajib disusun sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten. Perencanaan ini disusun secara partisipatif oleh Pemerintahan Desa dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan desa. Rencana pembangunan desa meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) untuk jangka waktu 5 tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) untuk jangka waktu 1 tahun. RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan RKP-Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Desa dapat mengadakan kerjasama desa untuk kepentingan desanya, baik antar desa, dengan Pemerintah Kabupaten/Provinsi, maupun dengan pihak lain. Kerjasama ini dapat meliputi bidang peningkatan perekonomian masyarakat desa, peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pemberdayaan masyarakat desa, dan pengembangan pariwisata. Untuk pelaksanaan kerjasama, dapat dibentuk Badan Kerjasama. Kerjasama Desa ditetapkan dalam bentuk Keputusan Bersama yang sekurang-kurangnya memuat pihak yang melakukan kerjasama, tugas dan tanggung jawab, pelaksanaan, pembiayaan, tenggang waktu, dan penyelesaian perselisihan.