For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 18/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 18 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:24 April 2006Publication Date:24 April 2006
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date24 April 2006
Publication Date24 April 2006
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan alam daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah kegiatan pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C, yang meliputi berbagai jenis seperti asbes, andesit, batu kapur, pasir, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan pengolahan bahan galian tersebut. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan dan pengolahan, yang dihitung berdasarkan volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Bupati atau instansi berwenang. Tarif pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 20%.

Wajib pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap. Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan ketetapan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap dapat dipidana.