on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 18/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 18 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan alam daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah kegiatan pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C, yang meliputi berbagai jenis seperti asbes, andesit, batu kapur, pasir, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan pengolahan bahan galian tersebut. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan dan pengolahan, yang dihitung berdasarkan volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Bupati atau instansi berwenang. Tarif pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 20%.
Wajib pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap. Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan ketetapan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.