on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional
Also known as: Permen PANRB 17/2021 · Permen PANRB No. 17 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350A Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan Substansial:
Penyetaraan Jabatan: Administrator disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang ahli madya, Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang ahli muda, dan pejabat pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang ahli pertama.
Kriteria Penyetaraan: Pejabat yang diusulkan harus merupakan Pejabat Administrasi yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi, tugas dan fungsi jabatannya berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional, tugas dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional, dan jabatan tersebut berbasis keahlian atau keterampilan tertentu.
Persyaratan Penyetaraan: PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan jabatan pelaksana eselon V; memiliki ijazah minimal sarjana/D4 (sesuai jenjang JF yang dipersyaratkan); dan memiliki kesesuaian tugas, fungsi, pengalaman dengan tugas Jabatan Fungsional.
Mekanisme Penyetaraan: Instansi Pusat mengusulkan penyetaraan ke Menteri, dilakukan validasi, Menteri menetapkan persetujuan, Pejabat Pembina Kepegawaian mengangkat dan melantik Pejabat Fungsional, dan melaporkan ke Menteri.
Angka Kredit: Pejabat yang disetarakan diberikan Angka Kredit berdasarkan sistem penilaian kinerja, norma Angka Kredit Kumulatif, lamanya waktu kepangkatan terakhir, dan rentang kepangkatan pada Jabatan Administrasi.
Kenaikan Pangkat: Pejabat yang disetarakan dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi jika memenuhi syarat Angka Kredit Kumulatif.
Penghasilan: Kelas Jabatan Fungsional yang diduduki disetarakan dengan kelas Jabatan Administrasi sebelumnya.