For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional

Also known as: Permen PANRB 28/2019 · Permen PANRB No. 28 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:17 Desember 2019Publication Date:6 Desember 2019
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePenyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date17 Desember 2019
Publication Date06 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dengan tujuan menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional. Penyetaraan jabatan meliputi Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (eselon V) yang memenuhi kriteria tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional, dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional, dan berbasis keahlian/keterampilan tertentu. Jabatan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa, atau berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan dapat dipertimbangkan untuk tidak disetarakan.

Proses penyetaraan jabatan meliputi identifikasi jabatan administrasi, pemetaan jabatan dan pejabat yang terdampak, pemetaan jabatan fungsional yang dapat diduduki, penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi, dan penyelarasan kelas jabatan fungsional dengan kelas jabatan administrasi. Administrator disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya, Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda, dan Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama.

PNS yang akan disetarakan harus memenuhi persyaratan seperti masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana (Eselon V), berijazah minimal S-1/D-4/S-2, memiliki kesesuaian jabatan administrasi dengan jabatan fungsional, memiliki pengalaman terkait tugas jabatan fungsional, dan masa jabatan minimal 1 tahun sebelum Batas Usia Pensiun. Instansi Pemerintah menyampaikan hasil identifikasi dan pemetaan jabatan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. Pejabat Pembina Kepegawaian mengangkat dan melantik pejabat fungsional yang disetarakan dan melaporkan kepada Menteri.

(-)

(-)