For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi

Also known as: Permen PANRB 7/2022 · Permen PANRB No. 7 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2022Publication Date:10 Februari 2022
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeSistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date16 Februari 2022
Publication Date10 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut ketentuan mengenai peran koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525).

Peraturan Menteri ini mengatur sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi. Penyederhanaan birokrasi dilaksanakan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. Penyesuaian sistem kerja meliputi mekanisme kerja dan proses bisnis. Mekanisme kerja dilaksanakan dengan prinsip orientasi pada hasil, kompetensi, profesionalisme, kolaboratif, transparansi, dan akuntabel. Mekanisme kerja terdiri atas kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, pengelolaan kinerja, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Instansi pemerintah mengutamakan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik melalui pemanfaatan aplikasi SPBE yang terintegrasi. Instansi Pemerintah melakukan perbaikan dan pengembangan Proses Bisnis melalui reviu dan evaluasi dengan penyesuaian standar operasional prosedur.

1. Setiap Instansi Pemerintah melakukan pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)