For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2026

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban

Also known as: UU 3/2026 · UU No. 3 Tahun 2026 · UU Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2026Publication Date:20 Mei 2026
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaHak Asasi Manusia

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePelindungan Saksi dan Korban
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Mei 2026
Publication Date20 Mei 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat sistem pelindungan bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli dalam proses peradilan pidana. Latar belakang pembentukan kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif dan rehabilitatif, serta untuk mengatasi ketidakefektifan sistem pelindungan sebelumnya dalam menjamin rasa aman bagi subjek hukum yang terlibat dalam perkara pidana.

Ketentuan substansial dalam undang-undang ini mengatur mengenai hak-hak saksi dan korban, termasuk hak atas pelindungan keamanan, pendampingan hukum, identitas baru, serta program pemulihan medis dan psikososial. Kebijakan ini juga mengatur pembentukan Dana Abadi Korban yang dikelola oleh kementerian di bidang keuangan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban. Selain itu, diatur pula mekanisme restitusi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana, di mana penyidik dan penuntut umum diwajibkan memfasilitasi penghitungan kerugian korban.

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperkuat sebagai lembaga negara independen yang berwenang menetapkan status pelindungan, mengelola rumah aman, serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Undang-undang ini juga memberikan perlakuan khusus bagi saksi pelaku (justice collaborator) dan kelompok rentan, serta mewajibkan dukungan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam upaya pelindungan.

1. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pelindungan Saksi, Saksi Pelaku, Korban, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. 2. Permohonan Pelindungan yang telah diajukan sebelum berlakunya Undang-Undang ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. 3. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

1. Setiap orang yang melakukan tindak pidana berkaitan dengan Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.