For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/9/2014 Tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin

Also known as: Permendag 47/M-DAG/PER/7/2015 · Permendag No. 47/M-DAG/PER/7/2015

Status:
Inactive
Effective Date:3 September 2015Publication Date:3 Juli 2015
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/9/2014 Tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date03 September 2015
Publication Date03 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/9/2014 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian dan pengawasan impor barang berbasis sistem pendingin. Perubahan ini mencakup definisi barang berbasis sistem pendingin, pelabuhan yang diizinkan untuk impor, dan persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai Importir Terdaftar Barang Berbasis Sistem Pendingin (IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin). Perusahaan harus mengajukan permohonan dengan dokumen pendukung seperti izin usaha, Angka Pengenal Importir, dan rekomendasi dari Dirjen PPI dan Dirjen ILMATE. Laporan impor harus disampaikan setiap tiga bulan. Pengecualian dari ketentuan ini dapat ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan instansi terkait.

(-)

(-)