For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin

Also known as: Permendag 55/M-DAG/PER/9/2014 · Permendag No. 55/M-DAG/PER/9/2014

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2015Publication Date:17 September 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKetentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Januari 2015
Publication Date17 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/7/2014. 2. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru.

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan impor barang berbasis sistem pendingin dengan tujuan mendukung penghapusan penggunaan Hydrochlorofluorocarbon (HCFC) sebagai Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) secara bertahap. Kebijakan ini mencakup pembatasan impor barang berbasis sistem pendingin yang tercantum dalam Lampiran, larangan impor barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan refrigeran HCFC-22 mulai 1 Januari 2015, dan penentuan pelabuhan tempat impor dapat dilakukan. Impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang ditetapkan sebagai Importir Terdaftar (IT) Barang Berbasis Sistem Pendingin oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dengan persyaratan melampirkan berbagai dokumen termasuk rekomendasi dari Deputi KLH dan Dirjen IUBTT serta surat pernyataan tidak menggunakan HCFC-22. Pemasukan barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur sesuai ketentuan yang berlaku, dengan larangan pengeluaran barang tersebut ke tempat lain dalam daerah pabean. Setiap impor harus melalui verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri, dan IT wajib menyampaikan laporan realisasi impor setiap 3 bulan.

1. Ketentuan Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi impor Barang Berbasis Sistem Pendingin yang dikapalkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Bill of Lading dan Invoice. 3. Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Maret 2015 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1).

1. Perusahaan yang melakukan impor Barang Berbasis Sistem Pendingin tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Barang Berbasis Sistem Pendingin yang diimpor tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus dire-ekspor atau dimusnahkan atas biaya importir. 3. IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin yang telah dikenai sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 hanya dapat mengajukan kembali penetapan sebagai IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan. 4. Pelanggaran oleh Surveyor terhadap ketentuan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai Surveyor.