For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin

Also known as: Permendag 84/M-DAG/PER/10/2015 · Permendag No. 84/M-DAG/PER/10/2015

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2016Publication Date:8 Oktober 2015
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/9/2014 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2015.

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan impor barang berbasis sistem pendingin dengan tujuan untuk mendorong peningkatan daya saing nasional melalui penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan. Impor barang berbasis sistem pendingin dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API). Barang berbasis sistem pendingin dilarang diimpor jika menggunakan refrigeran HCFC-22, baik dalam keadaan terisi maupun kosong. Impor hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan yang telah ditentukan.

Setiap pelaksanaan impor barang berbasis sistem pendingin harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. Surveyor bertanggung jawab atas kebenaran hasil verifikasi yang diterbitkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) sebagai dokumen pelengkap pabean. Perusahaan yang melakukan impor wajib menyampaikan laporan realisasi impor kepada Direktur Jenderal setiap 3 bulan.

Pemasukan barang berbasis sistem pendingin ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan barang asal luar daerah pabean dilarang dikeluarkan dari kawasan tersebut ke tempat lain dalam daerah pabean.

1. Ketentuan mengenai Verifikasi atau penelusuran teknis impor barang modal bukan baru yang termasuk Barang Berbasis Sistem Pendingin yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/9/2014 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2015 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 3. LS yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/9/2014 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2015 dinyatakan tetap berlaku dan digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.

1. Perusahaan yang melanggar ketentuan kewajiban pelaporan dikenai sanksi penangguhan impor Barang Berbasis Sistem Pendingin berikutnya. 2. Perusahaan yang melanggar ketentuan larangan impor, pelabuhan tujuan impor, dan/atau kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis impor dikenai sanksi pencabutan Angka Pengenal Importir (API) dan/atau sanksi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundangan. 3. Surveyor yang melanggar ketentuan Verifikasi atau penelusuran teknis dan/atau kewajiban penyampaian laporan sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi pencabutan penetapan sebagai Surveyor.