on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus
Also known as: Permenkumham 18/2021 · Permenkumham No. 18 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman imbalan jasa bagi kurator dan pengurus dalam proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan tolok ukur yang jelas dalam pemberian imbalan jasa, sehingga mendukung iklim berusaha yang baik dengan mengedepankan prinsip perdamaian dan kelangsungan usaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa imbalan jasa bagi pengurus dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara debitor dan pengurus, serta mempertimbangkan pendapat kreditor. Jika tidak ada kesepakatan, majelis hakim akan menetapkan imbalan jasa tersebut.
Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa dalam hal kurator adalah Balai Harta Peninggalan, besaran imbalan jasa ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.