Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman imbalan jasa bagi kurator dan pengurus dalam proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian dan tolok ukur yang lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak relevan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Penetapan besaran imbalan jasa bagi kurator, kurator sementara, dan pengurus, yang dihitung berdasarkan persentase nilai utang yang harus dibayar oleh debitor jika kepailitan berakhir dengan perdamaian, atau persentase nilai hasil pemberesan harta pailit jika kepailitan berakhir dengan pemberesan. Jika permohonan pailit ditolak di tingkat kasasi atau PK, imbalan jasa dibebankan kepada pemohon pailit atau pemohon dan debitor.
2. Hakim wajib mempertimbangkan pekerjaan yang telah dilakukan, tingkat kerumitan, kemampuan, dan tarif kerja kurator dalam menentukan imbalan jasa.
3. Imbalan jasa bagi pengurus ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan pengurus yang ditetapkan oleh hakim, dengan batasan persentase tertentu dari nilai utang yang harus dibayarkan.
4. Dalam hal terjadi penambahan kurator dan pengurus, besaran imbalan jasa ditentukan dalam rapat kreditor.