Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman besaran imbalan jasa bagi kurator dan pengurus dalam proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Latar belakangnya adalah untuk mendukung perbaikan iklim berusaha dan meningkatkan layanan di bidang kurator dan pengurus, mengingat Peraturan Menteri sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penentuan besaran imbalan jasa bagi kurator, yang dibedakan berdasarkan apakah kepailitan berakhir dengan perdamaian, pemberesan, atau permohonan pailit ditolak. Besaran imbalan dihitung berdasarkan persentase nilai utang atau hasil pemberesan, atau tarif jam kerja terpakai.
- Penentuan besaran imbalan jasa bagi kurator sementara, yang ditunjuk sebelum putusan pailit, ditetapkan oleh hakim dengan mempertimbangkan hasil rapat kreditor atau tingkat kerumitan pekerjaan.
- Penentuan besaran imbalan jasa bagi pengurus, yang dibayar berdasarkan kesepakatan antara debitor dan pengurus, serta mempertimbangkan pendapat kreditor. Jika tidak ada kesepakatan, hakim menetapkan besaran imbalan.
- Dalam hal terjadi penambahan atau penggantian kurator dan/atau pengurus, besaran imbalan jasa ditentukan berdasarkan hasil rapat kreditor dan dibebankan pada biaya kepailitan.
- Imbalan jasa bagi kurator dan kurator sementara pada balai harta peninggalan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.