For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam

Also known as: PP 28/2011 · PP No. 28 Tahun 2011 · PP Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2011Publication Date:19 Mei 2011
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Mei 2011
Publication Date19 Mei 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam dengan membagi kawasan dalam zona atau blok wilayah kerja pengelolaan. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan menyesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis. Pengelolaan ini mencakup penetapan, penyelenggaraan, kerjasama, daerah penyangga, pendanaan, serta pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Kawasan suaka alam dan pelestarian alam ditetapkan oleh Menteri dan harus memenuhi kriteria tertentu. Penyelenggaraan dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah, tergantung jenis kawasan. Pemanfaatan kawasan harus memperoleh izin dan dapat meliputi penelitian, pendidikan, dan kegiatan konservasi lainnya. Evaluasi kesesuaian fungsi dilakukan secara periodik untuk memastikan efektivitas pengelolaan.

1. KSA dan KPA yang telah ditunjuk dan/atau ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, tetap berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum kawasan tersebut ditunjuk sebagai KSA dan KPA atau ditunjuk dan/atau ditetapkan sebagai kawasan penyangga, tetap berlaku sampai berakhirnya izin. 3. Kerjasama pengelolaan KSA dan KPA yang ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)