on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam
Also known as: PP 108/2015 · PP No. 108 Tahun 2015 · PP Nomor 108 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengakomodasi pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi dalam kawasan hutan konservasi, yang sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung pemanfaatan energi panas bumi sebagai sumber energi terbarukan yang strategis bagi ketahanan energi nasional. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), serta memberikan izin pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi oleh Menteri Kehutanan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemanfaatan KSA dan KPA untuk kegiatan penelitian, pendidikan, wisata alam, dan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat. Peraturan ini menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat sekitar KSA dan KPA untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses pemanfaatan kawasan.