For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam

Also known as: PP 68/1998 · PP No. 68 Tahun 1998 · PP Nomor 68 Tahun 1998

Status:
Inactive
Effective Date:19 Agustus 1998Publication Date:19 Agustus 1998
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Agustus 1998
Publication Date19 Agustus 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia, sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kawasan ini dianggap sebagai kekayaan alam yang harus dilestarikan untuk kemakmuran rakyat. Pengelolaan kawasan ini melibatkan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan sumber daya alam hayati secara lestari. Pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan ini, yang mencakup penetapan, pengawetan, dan pemanfaatan kawasan sesuai dengan fungsi dan zonasinya. Kawasan ini dapat dimanfaatkan untuk penelitian, pendidikan, pariwisata, dan kegiatan penunjang budidaya, dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya.

1. Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dianggap telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)