For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 45/1970 · PP No. 45 Tahun 1970 · PP Nomor 45 Tahun 1970

Status:
Inactive
Effective Date:13 Oktober 1970Publication Date:13 Oktober 1970
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Oktober 1970
Publication Date13 Oktober 1970
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Pengalihan ini dilakukan setelah melalui penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk dialihkan. Dalam proses ini, Perusahaan Negara dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara hingga saat pembubarannya, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang juga berwenang menunjuk seseorang untuk mendirikan PERSERO tersebut.

1. Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1963 dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)